Bantuan Program PDRP, Wagub: Ini Uang Rakyat Kita Kembalikan ke Rakyat

Uang Rakyat
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim memberikan sambutan pada penyaluran bantuan kepada warga terdampak Covid-19 di daerah rawan pangan di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (28/8). (foto_haris_humas)

GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyalurkan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 di daerah rawan pangan. Bantuan tersebut merupakan program Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP) melalui Dinas Pangan Provinsi Gorontalo.

“Bantuan melalui Dinas Pangan ini untuk daerah rawan pangan, bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat, kemudian kita kembalikan lagi kepada rakyat berupa bahan pangan,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya saat menyerahkan bantuan di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (28/8/2020).

Bantuan bahan pangan melalui program PDRP terdiri dari beras lima kilogram, satu liter minyak goreng, dan 10 butir telur ayam. Penyaluran pada tahap kedua ini diberikan kepada 600 Kepala Keluarga (KK) untuk Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato. Sebelumnya pada tahap pertama yang didistribusikan pada bulan April 2020, Dinas Pangan sudah menyalurkan bantuan untuk daerah rawan pangan di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Boalemo, dengan total penerima bantuan sebanyak 1.250 KK.

Read More

Khusus untuk Kabupaten Bone Bolango, jumlah penerima bantuan sebanyak 466 KK yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Suwawa Timur dengan jumlah penerima 114 KK, Bulango Ulu 252 KK, dan Bone Pantai sebanyak 100 KK.

“Bantuan ini tidak seberapa nilainya, tetapi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk selalu hadir membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19,” tutur Idris.

Lebih lanjut Wagub mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4M, yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, serta Menghindari kerumunan. Dikatakannya, guna memastikan penerapan protokol kesehatan tersebut, Pemprov Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari tertularnya virus Corona yang hingga saat ini belum ada obatnya. Presiden juga sudah menginstruksikan untuk menyeimbangkan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, tujuannya agar rakyat bisa sejahtera,” pungkas Idris. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Related posts