GORONTALO – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge menuturkan ada tiga persyaratan pengasuhan anak yang dilakukan oleh lembaga asuhan anak, yaitu orang tua anak tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, spritual maupun sosial, kedua orang tua dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan dan yang ketiga anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“Begitu kompleksnya persoalan anak sehingga mengharapkan dukungan dan perhatian kita baik dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota,” jelas Risjon, Kamis (8/8/2019).
Risjon meminta setiap lembaga asuhan anak yang ada di kabupaten/kota dan semua elemen baik itu pemerintah, masyarakat maupun lingkungan keluarga, semuanya harus terlibat dalam persoalan anak sehingga dapat teratasi.
Lebih lanjut Risjon mengungkapkan, dengan diterbitkannya PP Nomor 44 tahun 2017, maka pemerintah akan melakukan sosialisasi dalam rangka menyampaikan informasi guna diperoleh pemahaman dan pengertian yang sama oleh Dinas Sosial, Satuan Bhakti Pekerja Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terkait pelaksanaan pengasuhan.
Oleh sebab itu, Risjon berharap tidak ada lagi hambatan maupun kendala dalam menyelesaikan persoalan anak dengan partisipasi dari semua pihak.
“Kita membutuhkan partisipasi dari orang tua di dalam keluarga dan lembaga pengasuhan anak, serta masyarakat untuk memahami peran masing-masing dalam upaya pengasuhan anak yang baik dan benar,” harapnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo