Gorontalo – Ancaman hukuman 2 tahun penjara menanti Darwis Moridu, jika dalam persidangan di pengadilan nanti terbukti melakukan kesalahan. Hal yang sama juga akan dihadapi Caleg PPP, Hana Hasanah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/3/2019). Jaharudin mengatakan, proses di Bawaslu sudah selesai, dan prosesnya sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan penyidikan.
“Untuk status Darwis Moridu dan Hana Hasanah akan menjadi tersangka atau tidak, itu merupakan hak prerogative penyidik,” kata Jaharudin.
Jaharudin menambahkan, kedua kasus yang melibatkan Bupati Boalemo dan Caleg PPP tersebut diduga kuat sudah memenuhi unsur pidana pemilu.
“Dan setelah pelimpahan, penyidik polisi punya waktu 14 hari, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk pengadilan. Dan hingga hari ini, polisi hanya punya waktu sekitar tiga hari lagi untuk menuntaskan penyidikan,” lanjutnya.
lebih lanjut jaharudin menjelaskan, terhitung sejak tanggal 28 Februari kedua kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Hal tersebut dilakukan setelah pihak Bawaslu sudah dengan mengundang saksi, terlapor bahkan saksi ahli, untuk melakukan kalrifikasi,” pungkasnya.
Untuk kasus yang melibatkan Darwis Moridu, Bawaslu berpendapat sudah memenuhi unsur sesuai pasal disangkakan yaitu Pasal 521 280 ayat 1 huruf c. Sanksi yang akan diterima Darwis jika terbukti melanggar pasal 521 itu berupa pidana 2 tahun penjara.
Sementara untuk kasus Hana Hasanah, juga terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Karena diduga yang memberikan sesuatu, maka berdasarkan pembahasan di gakumdu, Hana patut diduga melanggar pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf C. (idj)