Gorontalo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Gorontalo mulai memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018. Kedatangan Tim BPK yang diketuai Irmawan ini, diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, dan Asisten III Bidang Adminstrasi, Iswanta di ruang kerja Wakil Gubernur, Senin (1/4/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim BPK Irmawan, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan di Lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 April sampai 9 Mei 2019.
Pemeriksaan ini juga untuk melihat kewajaran atas laporan keuangan yang disajikan oleh Pemprov Gorontalo dan sejauh mana Pemprov menyajikan laporan keuangan secara wajar dan didukung oleh dokumen-dokumen yang valid.
“Nanti ada 7 laporan keuangan yang akan diperiksa yakni neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Dokumen-dokumen itulah yang nantinya akan kita nilai apakah disajikan secara wajar atau tidak,” ujar Irmawan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba berharap selama pemeriksanaan seluruh kepala OPD untuk segera menyiapkan data yang dibutuhkan BPK.
“Karena kami Pemprov Gorontalo menargetkan LKPD kita di tahun anggaran 2018 akan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jadi semua kita laporkan secara transparan,” tutur Darda. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo