GORONTALO – Dinas ESDM PNM Nakertrans – Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) provinsi Gorontalo tahun 2018 sebesar 59,98. Angka itu menempatkan Gorontalo pada kategori “menengah bawah”, atau peringkat 21 dari 34 provinsi. Nilai tersebut meningkat 10,54 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar 49,44 atau berada di peringkat 27 dari 34 provinsi.
Hal tersebut terungkap pada Sosialisasi Pengukuran IPK tahun 2019 yang digelar di Hotel Milinov, Kota Gorontalo, Rabu (1/5/2019). Kegiatan tersebut dihadiri Hadhi Raharja selaku Kasubid. Evaluasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan Ervin Jongguran Marajohan, Kasubid. Pengukuran Pembangunan, Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Dari 9 indikator utama yang diukur, ada 7 indikator utama yang telah masuk kategori baik (>5) dan 2 indikator utama yang masuk kategori belum baik. Indikator Utama yang masuk kategori baik adalah indikator jaminan sosial tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, kesempatan kerja, penduduk dan tenaga Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, serta Indikator Produktivitas Tenaga Kerja.
“indikator utama yang memiliki indeks tertinggi adalah Indikator indikator jaminan sosial tenaga kerja karena telah mencapai indeks sebesar 10 atau mencapai indeks maksimal. Selanjutnya, indikator utama yang memiliki indeks terendah adalah hubungan industrial,” terang Sekretaris Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Nakertrans Provinsi Gorontalo, Rugayah Biki.
Untuk mendorong peningkatan IPK yang lebih baik di tahun 2019, Rugayah berharap agar Dinas ketenagakerjaan kabupaten/Kota bisa lebih fokus mengawal pelaksanaan indikator-indikator utama, khususnya yang masih rendah.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Dinas PNM, ESDM dan Nakertrans, Ismail Djafar menjelaskan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada semua dinas ketenegakerjaan kabupaten/kota tentang pentingnya IPK.
“Pesertanya masing-masing 5 orang dari 6 kabupaten/kota. Kami berharap acara ini juga untuk menguatkan penyusunan dokumen Rencana Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo