Gorontalo – Untuk mencari pekerjaan saat ini, lulusan SMK sudah harus mengantongi sertifikasi profesi. Karena ijazah saat ini bukan lagi menjadi syarat utama. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ulul Azmi Kadji.
“Ijazah kelulusan bukan lagi menjadi jaminan untuk mendapatkan pekerjaan, namun harus mengantongi sertifikasi profesi bagi para lulusan SMK dari berbagai jurusan,” kata Ulul.
Ia mengatakan, dokumen tersebut hanya diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang ada ditingkat pusat. “Sementara untuk di daerah, bisa dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan saat ini, LSP yang ada di daerah khususnya Pulau Sulawesi, hanya berada di Makassar,” lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dunia usaha kini mewajibkan bagi lulusan SMK untuk memiliki sertifikasi profesi sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.
“Sertifikasi profesi adalah jaminan atau garansi untuk masuk ke dunia usaha, namun alangkah lebih baik lagi jika lulusan SMK menciptakan lapangan pekerjaan,” pungkasnya. (idj)