Idah Syahidah Sosialisasikan UU No 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas

Tentang Disabilitas
Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah Rusli Habibie (kedua dari kanan), saat mensosialisasikan UU no 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Foto: iwandije

Pojok6.id (DPR) – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan Gorontalo, Rusli Habibie, kembali mensosialisasikan Undang Undang no 8 tahun 2016 , Jumat (5/5/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor IPWL Ummu Syahidah itu dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing organisasi seperti LKS Ummu Syahidah, LKKS Provinsi Gorontalo, Dinas Sosial Provinsi dan Kota Gorontalo, perwakilan KPU Provinsi Gorontalo, pekerja sosial dan perwakilan jurnalis media online.

Saat diwawancara, Idah Syahidah mengatakan, sosialisasi ini untuk mendorong agar Perda tentang disabilitas bisa segera diterbitkan.

Read More

“Karena saat ini di Provinsi Gorontalo belum ada Perda tentang disabilitas. Ini perlu di dorong baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, agar mereka (penyandang disabilitas) mempunyai hak kenyamanan,” kata Idah.

Idah berharap, sosialisasi terkait kaum difabel tidak hanya berhenti di kegiatan sosialisasi seperti ini saja, agar apa yang menjadi harapan kita bersama bisa mewujudkan pemenuhan hak kaum disabilitas.

“Ini menjadi tantangan untuk Provinsi Gorontalo, apalagi saya yang berada di Komisi VIII ingin sekali Gorontalo dengan jumlah penyandang disabilitas yang banyak, tetapi tidak terlindungi dengan baik,” pungkasnya.

Related posts