Pojok6.id (Pohuwato) – Agus Hulubangga, Kades Palopo, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, memastikan usulan penggunaan hutan kota Marisa jadi rest area tidak merubah status hutan, sebagaimana keputusan pemerintah. Katanya ini soal penataan.
Agus menyampaikan itu saat ditanya tentang rencana Pemerintah Desa Palopo, tentang penggunaan hutan kota Marisa jadi rest area atau tempat istirahat. Usulan tersebut telah disampaikan ke pemerintah daerah, untuk dipertimbangkan.
“Rest area perencanaan kami sekitar 30 meter dari bahu jalan. Kalau diterima, kita harus tetap membabat pohon yang ada. Kita lihat hutan kota sekarang kan hanya statusnya, keberadaannya kita lihat sudah bukan hutan,” Kata Agus Hulubangga, Rabu (26/7/2023).
Dengan pemanfaatan hutan kota jadi rest area, kata dia, Pemdes Palopo akan membangun wisata kuliner termasuk wisata hutan kota. Ia menegaskan, lagi tidak ada perubahan status hutan di kawasan itu.
“Bukan hanya wisata kuliner yang kami bangun, ada wisata hutan kota. Jadi hutan kota tidak merubah status hutan kotanya, hanya kita menata,” Jelasnya.
Katanya untuk kepentingan penataan kawasan itu, Pemdes Palopo mengusulkan luasan 39,250 meter persegi atau kurang lebih 4 hektare ke pemerintah, jadi satu kawasan rest area. Tempatnya strategis untuk perputaran ekonomi jadi pertimbangan utama.
“Lokasi ini kami lihat ini pas pintu masuk Kabupaten Pohuwato, karena ini strategis sekali untuk membangun usaha untuk masyarakat, maka kami usulkan jadi rest area dan wisata desa,” Ungkap dia.
Ia menambahkan usulan itu dilakukan dengan pertimbangan Desa Palopo masuk IDM mandiri atau Indeks Desa Membangun Mandiri. Tujuan utamanya adalah mensejahterakan masyarakat terutama yang ada di desanya.
“Desa Palopo sudah masuk dalam Indeks Desa Membangun Mandiri, dengan pertimbangan ini perlu menciptakan peluang usaha mandiri untuk kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya.