Pojok6.id (DPRD) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengimbau masyarakat serta pelaku usaha di Kota Gorontalo, untuk taat dalam membayar pajak.
Ia menekankan bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dikembalikan dalam bentuk program-program pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
“Karena pajak dan retribusi yang di bayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan berbagai pelayanan publik lainnya,” ujar Herman usai Turun lapangan (Turlap) bersama Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pelaku usaha, khususnya dalam penerapan pajak restoran sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Sebab pelaku usaha harus mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut, karena hal ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Bagi para pengusaha, khususnya di sektor restoran, penerapan pajak harus sesuai dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam aturan pemerintah Kota Gorontalo. Pajak yang dipungut dari konsumen harus disetorkan secara tepat waktu ke kas daerah, karena ini akan sangat membantu dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa dana pajak yang terkumpul akan dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.
“Kami berharap sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dapat terus berjalan dengan baik untuk membangun Kota Gorontalo yang lebih maju dan sejahtera,” tukasnya. (Adv)