Hendro Hermono Reses di Dapilnya, Tenaga Penyuluh Pertanian Tulungagung ‘Curhat’

Reses
Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Gerindra, Ir.Hendro Hermono (bertopi) seusai pertemuan serap aspirasi langsung meninjau peternak kambing ettawa di Kampung Gayatri desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung didampingi Ketua Presidium Penyuluh Pertanian, Timour (baju putih), Senin (26/10) Foto:Pojok6.id/Kaligis

TULUNGAGUNG – Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Kementerian Pertanian di Tulungagung menyampaikan aspirasi mereka, untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan saat bertemu Anggota DPR RI dari Frakasi Gerindra, , saat di daerah pemilihannya (Tulungagung, Blitar, Kediri), bertempat di Kampung Gayatri, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Senin (26/10/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Presidium Penyuluh Pertanian, Timour mengatakan, komitmen untuk mengawal implementasi payung hukum pengadaan PPPK agar penerbitan regulasi teknis (red.juklak dan juknis) untuk pemberkasan dan penetapan NIP sekaligus SK tidak lagi tertunda-tunda.

Read More

“Khususnya untuk THL TB Penyuluh Pertanian dan tenaga kontrak lingkup kementerian pertanian,” kata Timour.

Menurutnya, agar tidak ada lagi alasan-alasan yang dibuat oleh Kemenpan dan BKN untuk bekerja tanpa deadline.

“Demikian juga yang sejak awal tahun 2019 telah diperjuangkan oleh Saudara Fadli Zon melalui , termasuk untuk mengangkat secara otomatis THL TB Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti ujian CAT, dan ditetapkan menjadi P3K. Mengingat masa kerja mereka yang sudah belasan tahun,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Hendro Hermono mengatakan, terkait program asessemen khusus untuk THL SLTA – DII merupakan bentuk respon cepat Kementan (red.Kementrian pertanian) terhadap syarat minimal yang ditetapkan Kemenpan.

“Bahwa PPPK Penyuluh Pertanian minimal harus D3, tentunya harus dibarengi komitmen Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian RI untuk mempermudah proses tersebut,” ungkap Hendro.

Ia juga menambahkan, Kementan wajib mengapresiasi para tenaga penyuluh yang sudah lulus tes CAT, untuk tetap diakomodir dalam pengangkatan P3K dengan segera menerbitkan NIP,” kata Hendro kepada Pojok6.id.

“Bahwasannya yang bisa dilakukan adalah mengupgrade kompetensi mereka, hingga mencapai tingkat setara DIII melalui asessmen kompetensi,” pungkas Anggota Komisi IV yang sejak awal memperjuangkan status THL TB Penyuluh Pertanian. (fer)

Related posts