Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Wahyudin Lihawa – Riko Djaini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administasi perbaikan kedua.
Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu, usai melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pasca putusan Bawaslu Kabupaten Boalemo pada pilkada tahun 2024, di kantor KPU Boalemo, Sabtu (10/8/2024).
“Kami dari KPU Boalemo menyatakan bahwa untuk bapaslon Wahyudin Lihawa – Riko Djaini (Waliraja) itu kita tetapkan TMS dan tidak bisa lagi melanjutkan lagi ke tahap verifikasi faktual,” ungkap Meks, ditemui di Kantor KPU Boalemo.
Meks menjelaskan, pasangan Wahyudin – Riko dinyatakan tidak memenuhi syara karena dari hasil verifikasi administiasi kedua yang dilakukan oleh KPU Boalemo, syarat dukungan bapaslon yang dimasukan kurang dari yang dipersyaratkan KPU.
“Kita menemukan dari jumlah 4.324 yang dimasukan itu, yang memenuhi syarat itu 844 dan yang TMS itu sebanyak 3.480, sehingga kekurangan dari Bapslon Waliraja itu masih 2.690 dari total kebutuhannya 3.543 yang dibutuhkan,” kata Meks.