Gorontalo – Di hari pertama dibukanya pendaftaran Bakal Calon (Balon) anggota DPD RI untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, baru ada 8 orang yang resmi mendaftarkan diri. Pendaftaran untuk Bakal Calon anggota DPD RI sendiri hanya dibuka selama 3 hari, sejak tanggal 9 hingga 11 Juli mendatang.
Pendaftaran Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi dibuka hari ini, Senin (9/7/2018). Di hari pertama ini tercatat ada 8 nama yang resmi mendaftarkan diri, untuk ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Saat diwawancara, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggara, Hendrik Imran membenarkan bahwa dihari pertama dibukanya pendaftaran, baru ada 8 orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI.
“Untuk pendaftaran dihari pertama ini, alhamdulillah ada 8 bakal calon anggota DPD RI yang mendaftarkan diri. Semua dokumen persyaratan calon sudah memenuhi syarat, dan untuk syarat calon yang perlu diperbaiki akan kami sampaikan saat pemeriksaan dokumen nanti,” kata Hendrik.
Ia juga mengatakan, untuk syarat calon yang masih perlu diperbaiki diberikan kesempatan pada tanggal 21 sampai 25 Juli, bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat calonnya.
“Pada prinsipnya, ke 35 calon yang sudah memasukan berkas bisa memasukan dokumen untuk pendaftaran ini, namun ada tambahan untuk ke 13 orang yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), agar memasukan perbaikan dukungan yang sebarannya di 50 persen minimal dan mengacu pada kekurangan terakhir yang diberikan,” tutupnya.
Kedelapan bakal calon yang sudah resmi mendaftarkan diri di hari pertama dan dinyatakan diterima diantaranya, AD Khaly, Jamaludin Moowago, Fadel Muhammad, Ishak Kadili, Indrawanto Hasan, Sri Hastuti Paramata, Sumarni Gani, dan Dewi Sartika Hemeto. (idj)