Pojok6.id (Gorontalo) – Komisi Informasi Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Selasa (7/6/2022).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh KI Pusat, Syawaluddin, Tenaga Ahli KI Pusat, Romanus Ndau, serta Komisioner KI Provinsi Gorontalo beserta jajarannya, dan juga sembilan Informan Ahli IKIP Provinsi Gorontalo. Seluruhnya akan membahas, merumuskan, serta menetapkan nilai IKIP Provinsi Gorontalo tahun 2022.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo, Idris Kunte menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan publik, baik di jajaran pemerintah daerah, instansi atau lembaga serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Tugas kami adalah memastikan, agar masyarakat secara kolektif akan teredukasi agar pemahaman tentang pentingnya keterbukaan Informasi dapat memberi manfaat”, terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa
KI di daerah akan memaksimalkan kinerja yang menjadi tupoksi, utamanya terkait sosialisasi dan pendampingan tentang keterbukaan informasi.
Lilan Dama, akademisi yang juga salah satu Informan Ahli menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin penting yang harus ditindaklanjuti pasca FGD, utamanya berkaitan dengan keadilan informasi Perspektif gender.
“Goals dari kegiatan ini relevan dengan 3 hal, yakni tentang pengentasan masalah kemiskinan, tentang perbaikan kualitas demokrasi, dan kesetaraan gender. Sy pribadi fokus ke poin terakhir, demi tercapainya keadilan informasi yang merata demi kebaikan indeks infomasi kita”.
Selanjutnya Rahmat Djaba menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk perbaikan akses informasi dari badan publik ke masyarakat.
“Kegiatan ini urgen dilaksanakan karena berkaitan dengan kepentingan publik dalam hal mendapatkan informasi yang notabene menjadi hak publik. Itulah sebabnya, kepada pihak badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah, kiranya dapat memperhatikan pemerataan distribusi informasi kepada masyarakat secara kolektif,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Verrianto Madjowa, yang juga Informan Ahli dari kegiatan ini.
“Acara ini sangat penting demi memastikan hak publik dalam memperoleh informasi yang notabene dijamin oleh peraturan perundangan yang ada,” katanya.
“Sebagai catatan untuk pers, dari kegiatan ini terungkap bahwa akses informasi publik yang disampaikan ternyata tidak terlalu memuaskan. Makanya kegiatan ini menjadi bahan evaluasi kolektif bagi pers demi perbaikan akses informasi publik, khususnya di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Sebagai informasi, IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyusunan IKIP juga sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi publik.
IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi hingga nasional di Indonesia.
Diketahui ada tiga aspek penting yang akan dianalisa untuk menentukan nilai IKIP, yakni kewajiban badan publik untuk memenuhi keterbukaan informasi publik (obligation to tell), pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik (right to know), dan publikasi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat (access to information).
Adapun jenjang nilai IKIP tersebut dibagi dalam beberapa kategori hasil penilaian, mulai dari buruk sekali (0-30), buruk (31 59), sedang (60-79), baik (80-89) hingga baik sekali (90-100). (adv)