Pojok6.id (Pilkada) – Dalam rangka mengikuti roadshow Bawaslu Kota Gorontalo, Charles Mantu atau yang lebih dikenal dengan Haji Ungke, salah satu tokoh masyarakat yang hadir, menanggapi isu terkait pembagian ikan yang dilakukannya selama tahapan kampanye.
Dalam penjelasannya, Ia mengaku tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dapat melanggar peraturan. Dirinya juga menyebutkan bahwa ia telah mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan syarat tidak melebihi nilai 100 ribu rupiah per individu.
“Saya juga sudah diundang oleh Panwascam Hulonthalangi dan hadir memenuhi panggilan tersebut, karena saya ingin menjaga pasangan calon yang saya dukung, yaitu pasangan Ramah. Ini saya lakukan bahkan sebelum pemilihan walikota,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Taib, memberikan tanggapannya terkait tindakan tersebut. Ia menyarankan agar Haji Ungke tidak melanjutkan kegiatan tersebut, tetapi menekankan bahwa jika sumbangan tersebut murni untuk sedekah dan tidak ada unsur politik yang menyertainya, maka tidak ada masalah.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti peraturan yang ada. Jika niatnya baik dan tidak melanggar ketentuan, maka bisa dilanjutkan. Akan tetapi jika itu sudah melanggar maka akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Melalui penjelasan ini, Bawaslu Kota Gorontalo berharap semua pihak dapat menjaga pasangan calon dukungannya masing-masing, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan pasangan calon yang mereka dukung di kemudian hari.