Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menghadiri kegiatan sosialisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.65/PUU-XXI/2023 bagi pengurus rumah ibadah dan kalangan jurnalis, oleh badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, yang diselenggarakan di Grand Palace Convention Center, Senin (11/12/2023).
Marten Taha dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
“Pemerintah berkewajiban mensosialisasikan berbagai regulasi dan juga menyelenggarakan pendidikan politik bagi masyarakat, agar kehidupan demokrasi semakin ditegakkan ditengah-tengah pelaksanaam pesta demokrasi saat ini,” ungkapnya.
Marten juga menjelaskan, bahwa setelah keputusan MK No.65/PUU-XXI/2023 disahkan, para pihak yang terlibat dalam kepentingan keagamaan di Kota Gorontalo, perlu memahami peraturan dan larangan yang telah ditetapkan. Ini mencakup informasi tentang undang-undang yang berlaku, serta peraturan yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Yang tadinya pelaksanaan kampanye tidak bisa di lakukan di rumah-rumah ibadah tetapi sekarang sudah bisa, meskipun ada ketentuan-ketentuannya juga,” jelasnya.
Untuk itu, Marten berharap agar para peserta dapat menyimak dan mencermati semua materi yang akan disampaikan oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan juga pakar akademisi nantinya.
“Terima kasih bapak dan ibu sudah bersedia hadir di tempat ini, untuk menerima penjelasan tentang ketentuan-ketentuan kampanye yang perlu bapak dan ibu ketahui sebagai pimpinan rumah ibadah,” pungkasnya. (Adv)