Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyebutkan bahwa Pemerintah Kota telah menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan Marten, saat menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo diperluas dan dirangkaikan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo pada, Selasa (24/10/2023) di Aula Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Gorontalo.
“Jadi kami sudah rapat dengan KPU Kota tanggal 14 kemarin dan tanggal 23 kemarin bersama dengan Bawaslu Kota,” Kata Marten.
Pada Kesempatan tersebut, Marten juga menjelaskan terkait hasil pertemuan pihaknya dengan KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo
“Hasilnya adalah seluruh biaya penyelenggaraan pemilu, khusus untuk KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo totalnya berjumlah sekitar 31.6 Milyar Rupiah,” jelasnya.
Terakhir, Marten mengungkapakan apresiasinya terhadap integritas dari KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pihak KPU dan Bawaslu bisa menjaga integritas mereka, dalam hal menjalankan tugas mereka sebagai pelaksana Pemilu kedepannya.
“Kinerja mereka bagus dan Pilkada berlangsung sukses, Insha Allah mereka pasti bisa tetap menjaga integritas mereka dalam mengawal berlangsungnya Pemilu kedepan,” pungkasnya. (Adv)