Pojok6.id (Limboto) – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Nawir menyampaikan acara ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan, dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian proses penegakan hukum yang harus dilakukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Barang bukti yang sudah tidak relevan untuk disimpan, perlu dimusnahkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” ujar Nawir
“Proses ini juga mencerminkan ketegasan aparat penegak hukum, dalam mengamankan dan memutus mata rantai peredaran barang-barang ilegal yang dapat meresahkan masyarakat,” tambahnya
Atas nama pemerintah Kabupaten Gorontalo, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk senantiasa mendukung upaya penegakan hukum dan keadilan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama, bersinergi, dan bersatu padu dalam mewujudkan Gorontalo yang lebih maju, aman, damai, dan sejahtera bagi kita semua,” ungkapnya.
Dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo, Nawir mengajak untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Mari kita ciptakan Kabupaten Gorontalo yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua,” tandasnya. (Adv)