GORONTALO – Komisariat Wilayah (Komwil) Alkhairat Provinsi Gorontalo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Subtantif, yang diikuti oleh 40 kepala madrasah dari jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak, bertempat di Asrama Haji Gorontalo, Senin (4/1/2021).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung mengatakan, pelaksanaan diklat yang digagas oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim selaku Ketua Komwil Alkhairaat Provinsi Gorontalo, sangat membantu pihaknya dalam meningkatkan kualitas pendidikan pondok pesantren yang menjadi tanggung jawab Kemenag. Menurutnya, diklat yang diselenggarakan oleh Komwil Alkhairaat Gorontalo bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Manado merupakan langkah tepat dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para kepala madrasah.
“Alkhairaat adalah pondok pesantren yang terbanyak di Gorontalo, cukup luas jaringannya dan cukup banyak peserta didiknya. Kalau menunggu pelaksanaan diklat reguler, maka akan cukup lama para kepala madrasah itu tersentuh dengan diklat. Karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada pak Wagub yang telah menggagas kerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Manado,” terang Syafrudin.
Sementara itu Wagub Idris Rahim menjelaskan, pelaksanaan Diklat Teknis Subtantif bagi para kepala madrasah lingkup Alkhairaat Gorontalo bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta adanya perubahan sikap para kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dikatakannya, Alkhairaat bersama Balai Diklat Keagamaan dan Kanwil Kemenag, senantiasa berupaya untuk mewujudkan sumber daya manusia yang handal, unggul, profesional, serta berkarakter dan berintegritas.
“Untuk mencapai hal itu salah satu kuncinya melalui peran para kepala madrasah. Mereka yang nantinya akan membina para guru dan anak didiknya, serta mengelola pendidikan di madrasah menjadi lebih baik dan maju,” tutur Idris.
Diklat Teknis Subtantif yang akan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 4 sampai 8 Januari 2021, diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta akan mengikuti materi diklat selama 50 jam dengan tenaga pengajar para widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan Manado. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo