Pojok6.id (Peristiwa) – Polemik yang terjadi di Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar Gorontalo, sampai saat ini masih terus bergulir. Bahkan saat ini diketahui sebanyak 19 orang yang merupakan guru TK dan SD di Sekolah Al-Azhar 43 Kota Gorontalo itu, telah menyatakan memundurkan diri.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, Meyske Abdullah, menyampaikan bahwa pemunduran diri berjama’ah ini, merupakan buntut dari Pemutusan Hak Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak Yayasan kepada 3 orang guru, yang sekaligus merupakan Kepala Sekolah SD, operator dana BOS dan Tata Usaha (TU) pada awal bulan November 2023 kemarin.
“Hari ini ada yang telah di PHK dan yang memundurkan diri sejumlah 19 orang, dengan secara bertahap dari awal bulan November, sampai hari ini,” ungkap Meyske dalam konferensi pers, Kamis malam (16/11/2023).
Ia menjelaskan, kronologi tersebut bermula dari adanya pemotongan upah para guru, yang dilakukan oleh pihak Yayasan pada bulan September 2023. Pemotongan upah tersebut juga beragam, mulai dari 800 Ribu Rupiah, dan bahkan sampai 1 Juta rupiah, kepada 30 orang karyawan yang ada di yayasan tersebut.
“Akibat pemotongan upah itu, akhirnya para guru-guru meminta rapat kepada ketua yayasan, akan tetapi dalam rapat tersebut malah terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan, sehingga kemudian dibuatlah petisi oleh kawan-kawan yang berjumlah 30 orang ini,” ujarnya.
Namun ketika petisi dibuat, lanjut Meyske, ternyata petisi itu tidak diindahi oleh Ketua Yayasan Al-Azhar, justru melaporkan para karyawannya itu ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Gorontalo. Kemudian dilakukan mediasi antara pihak yayasan dan para guru, akan tetapi mediasi itu tidak mencapai kesepakatan.
“Untuk itu kami akan meminta berkoordinasi dengan Yayasan Pesantren IsIam (YPI) Al-Azhar pusat, untuk mengambil alih yayasan ini. Kemudian di aksi juga kami sudah menyampaikan untuk mencopot ketua yayasan, untuk menyelamatkan siswa dan juga guru-guru dengan orang tua siswa juga,” tegasnya.
Sementara itu, anggota LBH FSPMI Gorontalo, Andrika Hasan, menambahkan bahwa ketiga orang guru yang di PHK per 1 November 2023 tersebut, merupakan Kepala Sekolah SD, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan juga karyawan Tata Usaha (TU) di Yayasan Al-Azhar 43 Kota Gorontalo.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait dengan hak yang harusnya mereka dapat, di masa kerja mereka dari 8 sampai 9 tahun di Yayasan Al-Azhar. Sehingga kami turut prihatin dan turut berduka dengan permasalahan ini, hingga para guru ini harus mengundurkan diri, maka ada pertanyaan besar, atau apakah di sekolah itu hubungan kerja sudah tidak bagus antara guru dan yayasan,” pungkasnya.