Gugatan Yusril Terkait AD/ART Partai Demokrat Ditolak, MA: Tidak Memenuhi Unsur

Gugatan Yusril
Para elite Partai Demokrat. Foto: istimewa

Pojok6.id (Jakarta)Gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA).

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021), dilansir dari Sindonews.com.

Read More

Pendapat hakim untulk tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dkk terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.

“Gugatan mereka tidak memenuhi unsur, sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” ungkap Andi.

Selain itu, lanjut Andi, alasan lain untuk menolak adalah pertama. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

“Kedua, parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Dan ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021. (**)

Related posts