KOTA GORONTALO – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo masih terus dikaji oleh oleh pihak-pihak terkait. Menurut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, pengkajian sangat diperlukan mengingat PSBB adalah sebuah langkah besar, dimana pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh pada ketahanan pangan masyarakat.
“Ada yang bertanya apakah Gorontalo mau melakukan PSBB? Saya katakan sementara kita kaji bersama bupati/walikota, forkopimda, perguruan tinggi, pemangku kepentingan para ulama, tokoh masyarakat juga kita libatkan, agar apapun yang kita putuskan akan berdampak positif kepada masyarakat,” kata Gubernur Rusli usai melaksanakan rakor Via Video Conference bersama beberapa pejabat kenegaraan, para Gubernur, dan Bupati/Walikota se Indonesia, Kamis (9/4/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (covid-19) Provinsi Gorontalo ini menambahkan, sejauh ini pemerintah daerah telah bekerja keras melakukan segala upaya pencegahan dan penanganan covid-19. Selain mengikuti semua himbauan dari pemerintah pusat, segala macam bantuan juga telah diserahkan utamanya bantuan bahan pokok.
“Saya punya prinsip sedia payung sebelum hujan. Kedua, prinsip saya adalah lebih baik mencegah dari pada mengobati. Mumpung kita sampai saat ini belum ada yang positif, saya akan lakukan yang terbaik dan akan kita kaji bersama. Jadi kira-kira seperti apa keputusannya, insyaAllah hasilnya paling lambat hari Senin,” tambahnya.
Rusli pun berharap, hasil kajian nanti akan menghasilkan dampak positif dan bukan negatif, dari kebajikan yang akan diambil tersebut. Agar supaya pemerintah tidak akan salah langkah mengambil keputusan. Selanjutnya akan di sarankan ke pusat apakah disetujui atau tidak.
“Jadi PSBB itu, selama 14 hari masyarakat dirumahkan. Maka konsekuensinya kita harus menyiapkan kebutuhan pangan mereka. Contohnya makanan untuk mereka dan kita sudah siap dengan berasnya, telur, ikan, bahkan rencananya kita akan menyediakan susu buat oma/opa yang rentan dengan penyebaran virus ini, untuk vitamin mereka,” tandasnya.
PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang makin meluas, dan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo