Gubernur Minta Pembangunan RS.Ainun Dikawal Aparat Hukum

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Firdaus Dewilmar (kiri) usai mengikuti Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 yang berlangsung di halaman Kantor Kejati, Senin (23/7/2018). Foto : Dok.Hms Pemprov / Salman

Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta agar proyek pengembangan rumah sakit dr. Hasri Ainun Habibie (RS.Ainun) mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari aparat hukum. Karena menurut Gubernur hal ini sangat penting, agar rumah sakit yang rencananya akan dibangun dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) itu dapat berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat menghadiri upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (23/7/2018).

“Walaupun timnya sudah solid dan terdiri dari semua kementrian dan lembaga, tapi saya harapkan tetap dikawal oleh KPK, Kejaksaan dan Polri. Karena saya nggak mau ada kesalahan hukum,” kata Gubernur Rusli.

Read More

Menurut Rusli, selain nilai proyek tersebut mencapai Rp.800 Milyar Rupiah, pendanaan proyek tersebut juga akan berlangsung dalam jangka panjang, sekitar 15 sampai 18 tahun ke depan. Gubernur tak ingin diakhir masa jabatanya berurusan dengan masalah hukum.

“Pengawalan dan pengawasan bisa langsung dari Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi juga boleh, dari Mabes Polri atau Polda juga bisa, intinya harus dikawal. Karena saya tidak ingin pas memasuki masa pensiun harus dipanggil panggil karena masalah hukum,” lanjutnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur memerintahkan Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan untuk menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri. Rusli ingin penegak hukum terlibat pengawasan RS Ainun, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga sampai pada tahap evaluasi nanti. (rls)

Related posts