GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf. Penyerahan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 213 dalam rangka pembicaraan tingkat I yang berlangsung diruang rapat DPRD, Senin, (24/6/2019).
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Idris Rahim menyebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah ke DPRD merupakan amanah konstitusi. Selain diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 terdiri dari lima pokok pembahasan. Pertama menyangkut target pendapatan daerah untuk tahun 2018 sebesar Rp1,8 triliun. Angka itu mencapai 98,76 persen dari target sebesar Rp1,822 triliun.
Kedua, terkait anggaran belanja daerah di mana realisasi belanja daerah sebesar Rp1,828 triliun atau 95.38 persen dari total anggaran sebesar Rp1,911 triliun.
Selanjutnya yang ketiga silpa daerah, keempat laporan total aset daerah per 31 desember 2018 dan yang terakhir laporan dana kewajiban daerah, yang masing masing mengalami pasang surutnya.
“Namun yang paling membahagiakan adalah pada tanggal 24 Mei 2019 BPK-RI kembali memberikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi Gorontalo dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian ini yang ke enam kali berturut-turut, dan ini tidak lepas dari upaya kita semua untuk selalu memperbaiki kinerja,” tutur Idris
Wagub Idris berharap agar Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas dan disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD Perubahan Tahun 2018.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas kepemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo,” tandasnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo juga menyampaikan pemandangan umum tertulis kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Selanjutnya Ranperda tersebut akan dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo