POHUWATO – Gubernur Gorontalo terus mengajak masyarakat untuk bersama melawan peredaran miras. Seruan itu kembali ia dengungkan saat menyerahkan sertifikat tanah kepada 500 warga Kabupaten Pohuwato, Jumat (13/12/2019). Bagi Rusli Habibie persoalan miras menjadi masalah serius.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementrian Kesehatan RI tahun 2018 menempatkan Gorontalo sebagai provinsi keempat dengan konsumsi miras tertinggi di Indonesia. Daerah yang dikenal dengan Serambi Madinah itu hanya kalah dari Sulawesi Utara, NTT dan Bali.
“Hampir 80 persen angka kriminalitas di Gorontalo disebabkan oleh miras. Panah wayer, penganiayaan, tawuran, KDRT semua disebabkan miras. Sebagai gubernur saya malu daerah kita yang memiliki falsafah Adat Bersendikan Sara’ dan Sara’ Bersendikan Kitabullah tapi masyarakatnya masih suka konsumsi miras,” ucap Rusli dalam berbagai kesempatan.
Keseriusan Rusli memberantas miras tak cukup sampai di “dakwah” keliling kecamatan, kabupaten dan kota. Berbagai rapat forkopimda seruan yang sama tetap terucap. Ada pula upaya mengubah Perda Miras No. 16 Tahun 2015 yang dinilai masih lemah.
“Perda kita masih lemah dalam hal penindakan karena hanya mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Makanya ada rencana untuk mengubah Perda supaya bisa lebih tegas. Ini masih dalam tahap kajian,” imbuhnya.
Kehawatiran Rusli semakin menjadi melihat kondisi anak-anak dan remaja yang juga ikut terpengaruh. Oknum siswa sekolah sebagian kecil sudah mengkonsumsi lem sebagai pengganti narkoba.
Kondisi ini menurutnya tidak cukup jika hanya diserahkan kepada TNI/Polri sebagai aparat penegak hukum. Jumlah personil tidak cukup untuk mengawasi setiap orang dan setiap jengkal tanah dari peredaran miras. Butuh peran serta orang tua untuk menjaga anak dan pergaulannya di lingkungan masing-masing.
Berbagai kebijakan pemerintah juga diarahkan untuk melawan miras. Rusli mewacanakan untuk memberhentikan bantuan pemerintah bagi orang yang suka mengkonsumsi miras dan perokok. Meski belum efektif diberlakukan, ancaman itu diharapkan bisa menggugah kesadaran warga.
Pada gilirannya, perang melawan miras harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah daerah, forkopimda hingga aparat kecamatan dan desa. Muncul wacana untuk upaya stop miras sebagai indikator kinerja aparat desa. Aparat yang sukses mengendalikan dan memberantas miras diberi penghargaan, begitu pun sebalik. Wacana yang butuh komitmen dari para bupati dan walikota. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo