Golkar Targetkan Minimal 2 Kursi Di Masing-Masing Dapil

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, Marten Taha, saat menyerahkan dokumen bacaleg Partai Golkar kepada Ketua KPU Kota Gorontalo, SUkrin Thaib, Selasa (17/7). Foto : iwandije

Kota Gorontalo – DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Gorontalo menargetkan dalam Pemilihan Legislatif mendatang, minimal meraih 2 kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). dalam memilih calonnya untuk dimajukan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Partai Golkar Kota Gorontalo dalam menghadapi Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, telah menyiapkan 25 kadernya untuk maju sebagai bakal calon Anggota Legislatif. Partai berlambang pohin beringin tersebut menargetkan penambahan kursi di DPRD dari yang diraih sebelumnya dalam Pileg 2014.

Dalam jumpa pers yang digelar usai penyerahan berkas persyaratan calon yang akan dimajukan dalam Pileg mendatang, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, pihaknya menargetkan penambahan jumlah kursi di DPRD Kota Gorontalo dari yang diraih sebelumnya dalam Pileg 2014.

Read More
Ketua DPDP II Partai Golkar didampingi para caleg saat menggelar jumpa pers, usai penyerahan dokumen persyaratan calon, Selasa (17/7). Foto : iwandije

“Sesuai dengan hasil Rapat Kerja Daerah dan kami tindak lanjuti dengan program dan kegiatan yang telah dilakukan, kami menargetkan di setiap dapil minimal meraih 2 kursi. Jadi totalnya 8 kursi yang kami targetkan di Pileg mendatang,” kata Marten.

Sementara itu, Marten juga mengatakan pihaknya melakukan berbagai penilaian dan mekanisme untuk menentukan calon yang dimajukan dalam . “Kami mempertimbangakan semua aspek dalam menilai kader yang akan dicalonkan, termasuk didalamnya penilaian terkait incumbent, pengurus, pengabdian, loyalitas dan dedikasi dan tidak tercela dari kader itu sendiri,” lanjutnya.

Menurutnya, di Partai Golkar mempunyai tata aturan, proses, prosedur dan mekanisme pencalonan yang menganut pada PDDLT yaitu Pengabdian, Disiplin, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela.

“Semua kader harus mengacu dan diberi poin sebagai acuan, karena dalam penyusunan ini kami mempedomani apa yang menjadi peraturan maupun Juklak nomor 10 tahun 2016 dan dirubah menjadi Juklak nomor 11 tahun 2018,” tutupnya. (idj)

Related posts