Gerak Cepat, Pansus 4 Deprov Gorontalo Gelar Rapat Bersama OPD Terkait

Pansus 4 DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan rapat bersama OPD terkait, di Manna Bakery dan Café, Selasa (29/8/2023). Foto: Zulkifli

Pojok6.id (DPRD) – Setelah dibentuk dalam rapat paripurna pada Senin (28/8/2023), Panitia Khusus (Pansus) 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah langsung gerak cepat melaksanakan rapat pada Selasa (29/8/2023).

Pansus 4 yang dipimpin oleh bersama Venny Anwar serta anggota lainnya, mengadakan rapat bersama Badan Keuangan, Biro Hukum, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di Provinsi Gorontalo, bertempat di Manna Bakery dan Café, Jalan Taman Bunga, Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo

Ketua Pansus, Sun Biki, saat diwawancara menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 dan didasarkan pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.

Read More

“Dalam Peraturan Daerah ini, terdapat 16 bab dengan total 90 pasal yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kewajiban pemungutan pajak dan retribusi,” ungkap Sun Biki.

Lebih lanjut, Sun Biki menjelaskan, bahwa rapat tersebut juga membahas pembagian hasil pajak dan retribusi untuk kabupaten dan kota.

“Beberapa jenis pajak yang dibahas termasuk pajak rokok, mineral, pajak air permukaan, dan pajak-pajak lainnya,” pungkasnya. (Adv)

Related posts