Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo menggelar workshop tematik P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) yang membahas implementasi aspek hukum, untuk mewujudkan kota yang tanggap terhadap ancaman narkoba. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/6/2024), di Ballroom Hotel Yulia.
Workshop tersebut dibuka secara resmi oleh pelaksana harian (Plh) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid. Dalam sambutannya, Ismail menegaskan bahwa pemerintah daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, berkomitmen kuat dalam penegakan hukum terkait kejahatan narkoba.
“Komitmen Pemerintah Kota Gorontalo, akan selalu melaksanakan P4GN ini sebagai langkah untuk memberantas narkotika, dengan tetap bersinergi dengan seluruh pihak,” ucap Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan e-Government yang selaras dengan strategi pemerintah, dalam menerapkan sistem government to government (G2G).
“Dalam menciptakan kota tanpa ancaman narkoba, maka dibutuhkan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan e-Government, atau sistem government to government (G2G). Karena sistem ini memungkinkan untuk berkomunikasi dan saling tukar informasi antar lembaga pemerintahan, melalui basis data yang terintegrasi,” jelasnya.
Terakhir, Ismail menjelaskan bahwa sistem G2G dapat membantu program P4GN dalam mengidentifikasi masalah dan program spesifik di bidang pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba di berbagai daerah.
Ia memberikan contoh dari Surabaya, yaitu Surabaya Integritas Criminal Justice System (SICJS), yang bertujuan memperoleh data yang valid dan menciptakan pengawasan yang berintegritas antar lembaga hukum.
“Sebagai contoh di Surabaya ada yang namanya Surabaya Integritas Criminal Justice System (SICJS). Sistem ini bertujuan untuk memperoleh data yang sama dan valid sekaligus menciptakan pengawasan yang berintegritas antar lembaga pelayanan hukum yaitu BNNK, BNNP, Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, OPD, dan pemerintah kota atau kabupaten,” pungkasnya. (Adv)