Pojok6.id (DPRD) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-149 dengan agenda Penyampaian KUA/PPAS APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, pada Senin (05/08/2024).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Gubernur Gorontalo, Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekda Provinsi Gorontalo, dan pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menyampaikan bahwa dasar hukum perubahan APBD yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Paris menjelaskan bahwa pada Pasal 161 Ayat 1, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD menjadi dasar untuk perubahan APBD.
“Pasal 161 Ayat 2 menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang memerlukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja, serta keadaan yang memaksa penggunaan silpa tahun anggaran sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” ungkap Paris.
Lebih lanjut, Paris menerangkan bahwa Pasal 162 mengatur bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya proyeksi pembelanjaan daerah, dan perubahan sumber serta penggunaan pembiayaan daerah.
“Pasal 162 Ayat 2 menyebutkan bahwa kepala daerah harus memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD,” jelas Paris.
Terakhir, Paris menambahkan bahwa menurut Pasal 169 Ayat 1, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. (Adv)