Gelar Rakorev Pemetaan TPS, Sophian Rahmola: Data Sementara TPS Akan Berkurang 42 Persen

Rapat Koordinasi Evaluasi Tempat Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (30/5).

Pojok6.id (Pilkada) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Gorontalo akan berkurang jumlahnya.

Hal itu disampaikan Sophian, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Tempat Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (30/5/2024).

“Untuk jumlah TPS di Pilkada tahun ini akan berbeda dengan TPS yang digunakan dalam Pemilu Serentak untuk Pilpres dan Pileg bulan Februari lalu. Ini akan jauh berkurang, sekitar 42 persen,” kata Sophian.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah TPS untuk Pilkada 2024, lanjut Sophian. Salah satunya adalah perbedaan ketentuan soal batas maksimal pemilih dalam satu TPS.

Kalau sebelumnya, satu TPS maksimal pemilihnya ada 300 orang. Namun untuk pilkada, batas maksimal di satu TPS ada 600 orang. Sehingga ada kemungkinan dua TPS dilebur jadi satu.

“Di Kota Gorontalo, jumlah TPS untuk pilkada berkurang sampai 50 persen. Karena tidak ada alasan geografis,” kata Sophian, yang didampingi Komisioner KPU Gorontalo Utara, Yudhistira Saleh.

Data sementara secara keseluruhan, lanjut Sophian, jumlah TPS se Provinsi Gorontalo berkurang 42 persen. Nah, dalam rapat evaluasi itu akan dilihat apakah masih bisa berkurang atau tidak.

“Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Seperti, tidak boleh menyatukan TPS antar desa atau kelurahan. Dan pemilih dalam satu KK, harus berada di satu TPS yang sama,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, mengingatkan kembali terkait Pemutakhiran Data Pemilih karena hal itu sangat menentukan akurasi jumlah suara yang akan dicetak oleh KPU.

“Perlu diingat, pencetakan surat suara yang lebih dari jumlah pemilih, bisa berakibat fatal termasuk sanksi bagi KPU. Ini satu hal penting yang harus diperhatikan,” pungkasnya.

 

Related posts