Pojok6.id (DPRD) – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-141, dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023, Selasa (4/6/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Gorontalo memperoleh hasil yang sangat baik yaitu wajar tanpa pengecualian.
“Ini adalah pencapaian yang ke-12 kalinya,” ungkapnya.
Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa hal administrasi yang masih perlu untuk diperbaiki.
“Temuan-temuan ini meskipun bersifat administratif, tetapi harus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan BPK mencakup dua entitas, yaitu pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD. Temuan untuk DPRD mencakup beberapa masalah terkait perjalanan dinas yang tumpang tindih. Semua temuan ini harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut secara serius. Temuan ini telah disampaikan kepada seluruh anggota Dewan dan pemerintah daerah agar segera diselesaikan,” pungkasnya. (Adv)