Gorontalo – Sebanyak 30 izin berhasil diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo (PTSP Provinsi Gorontalo) selama 5 hari kegiatan Layanan Mobile Service Perizinan dan Non Perizinan yang berlangsung di Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato sejak tanggal 22 – 26 April 2019.
Tiga puluh layanan tersebut terdiri dari 13 layanan izin bidang Perikanan (SIUP/SIPI), 11 layanan izin bidang ketenagalistrikan (IO Genset), serta 6 layanan izin bidang perhubungan (Izin Trayek AKDP).
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Husen Hasni dalam siaran pers yang dikirimkan ke Humas Provinsi Gorontalo, Jumat (26/4/2019), kegiatan mobile service perizinan dan non perizinan bagi masyarakat, pelaku usaha maupun instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo ini dilaksanakan untuk mendukung salah satu misi pemerintah Provinsi Gorontalo yakni pemerintahan yang lebih melayani.
“Kami ingin mendekatkan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada masyarakat,” kata Husen.
Ia juga menguraikan dengan adanya kegiatan ini, akan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan tanpa harus meninggalkan tempat mereka beraktivitas sehingga lebih menghemat waktu dan biaya.
“Kita ingin menghilangkan image negatif mengenai pelaksanaan pengurusan perizinan yang selama ini bagi masyarakat masih dianggap sulit dan berbelit-belit,” imbuhnya.
Sementara itu Kabid Perizinan Sriyulianti MH Dungga menambahkan, kegiatan Mobile Service yang baru pertama kali dilaksanakan ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat terutama nelayan yang mengurus izin perikanan, izin di bidang ketenagalistrikan seperti izin operasi genset serta Izin Trayek AKDP.
“Disamping memberikan layanan perizinan pada kegiatan mobile service, kami juga memberikan pelayanan informasi dan pengaduan perizinan,” kata Sriyulianti.
Selama 5 hari pelayanan, jenis izin yang dilayani yaitu Perizinan Bidang Perikanan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); Perizinan Bidang Perhubungan yakni Izin Trayek AKDP dan Perizinan Bidang Energi Ketenagalistrikan yakni Izin Operasi Genset (kapasitas diatas 200 kva), surat keterangan (kapasitas 25 s/d 200 kva) dan laporan (kapasitas s/d 25 kva).
Kegiatan ini melibatkan penyelenggara perizinan di Bidang Perizinan juga didukung oleh Tim Teknis Bidang Energi Ketenagalistrikan Dinas Penanaman Modal dan ESDM Provinsi Gorontalo serta Tim Teknis pada masing-masing OPD teknis yakni Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo