Gaji Pegawai Naik Rp5 Triliun Akibat Penyederhanaan Birokrasi

Penyederhanaan Birokrasi
Penjagub Hamka Hendra Noer (kiri), menyerahkan SK Hibah Kantor BKN Gorontalo kepada Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pada Forum Komunikasi Kepegawaian se Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Jumat (12/8/2022). (Foto : Ecin)

Pojok6.id (Gorontalo) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut gaji pegawai naik Rp5 triliun akibat penyederhaan birokrasi. Itu disebabkan pelaksanaan penyederhanaan pegawai struktural ke fungsional belum efektif yang ia sebut sebagai pejabat fungsional rasa struktural.

“Kita sudah melakukan tapi efektivitasnya masih sama dan efisiensinya tidak terjadi, malah lebih tinggi. Gaji pegawai itu karena penyederhanaan birokrasi naik Rp5 triliun dengan efektivitas yang enggak ada bedanya. Lah terus ngapain penyerdahaan birokrasi itu,” beber Bima pada Forum Komunikasi Kepegawaian se Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Jumat (12/8/2022).

Ia menilai penyederhaan birokrasi harusnya melalui bisnis proses. Penyederhanaan tersebut melalui konsep matriks, silang fungsi, kerja tim, pelaporan fungsi kerja. Fungsional bekerja secara tim untuk menyelesaikan pekerjaan dengan koordinator sebagai pemimpin tim. Dalam arti semua orang bekerja dalam tim untuk mencapai tujuan bersama.

Read More

“Harus ada geng, harus ada tim. Penyederhanaan itu proses bisnisnya harus dibuat. Kalau enggak, fungsional tapi ya tetap saja. Ini jabatan fungsional tapi dia masih (kerja) ke bawah juga. Koordinator itu dia bukan bos, tapi orang yang paling bertanggungjawab penyelesaian pekerjaan. Harus jadi tim,” ungkap Bima.

Ia juga mengakui perlu ada perubahan pada jabatan fungsional. Terlalu banyak pejabat fungsional akan berdampak pada salary yang tinggi. Jabatan fungsional diharapkan juga tidak hanya bisa memberi rekomendasi, tetapi bisa memutuskan sesuatu yang ia tangani.

“Itu (fungsional) yang memutuskan belum ada. Apakah ada jabatan fungsional yang memutuskan? Banyak. Hakim, jaksa dokter,” jelasnya.

Organisasi rumah sakit bisa menjadi contoh bagaimana organisasi pemerintah harusnya bekerja. Direktur rumah sakit tidak harus memberi putusan tentang suatu perkara, tetapi menjadi kewenangan dokter di klinik. Semua pihak saling bekerja sama satu sama lain.

Pada kegiatan itu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo juga meluncurkan aplikasi SimASN. Selain itu pula diserahkan SK hibah Kantor BKN Gorontalo oleh Penjagub Hamka kepada Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Related posts