GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mempertimbangkan pemberian insentif kepada fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebesar Rp10 juta per bulan. Hal itu berdasarkan rekomendasi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) melalui video conference, Rabu (13/10/2020).
Koordinator Korsupgah KPK Maruli Tua merekomendasikan tiga hal bagi Pemprov Gorontalo untuk meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa. Pertama memastikan komitmen untuk pelaksanaan PBJ yang baik dan benar, memperbanyak fungsional PBJ dan meningkatkan insentif bagi fungsional PBJ.
“Tadi kalau dibilang 25 orang (kebutuhan jabatan fungsional PBJ) relatif enggak banyak ya. Harus diperbanyak pelatihan dan sertifikasi PBJ. Apalagi pasti yang punya sertifikasi ada yang jadi kepala seksi, kepala bidang atau kepala OPD,” ucap Maruli.
Pihaknya juga menyoroti insentif bagi fungsional PBJ yang relatif rendah hanya dua hingga tiga juta Rupiah per bulan. Pihaknya meminta kepada Gubernur Rusli untuk menaikkan agar kinerja pejabat lebih maksimal.
“Sekarang sarannya Pak Maruli berapa?” tantang Gubernur Rusli. “Nah itu pak, minimal insentifnya Rp10 juta. Minimal ya pak,” jawab Maruli. “Setuju, Rp10 juta,” tegas Rusli sambil mengetuk meja dengan pulpen yang ia pegang.
Korsupgah KPK menilai jumlah fungsional PBJ yang hanya lima orang tidak cukup untuk mengerjakan ribuan paket pengadaan barang dan jasa. Terlebih, setiap paket pekerjaan harus dilakukan review bukan hanya untuk paket tender tetapi juga paket penunjukan langsung maupun swakelola.
Di tempat yang sama, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengemukakan tantangan bagi pejabat fungsional PBJ. Banyak aparaturnya yang sengaja tidak ingin lulus sertifikasi PBJ mengingat risiko yang dihadapi setelahnya.
“Jujur saya katakan pak, mereka sengaja enggak mau lulus. Bahkan ada pejabat saya yang mengajukan pengunduran diri tertulis karena takut. Saya tanya kenapa, saya enggak mau lagi pak. Belum apa apa sudah dipanggil APH,” ungkap Rusli.
Tindaklanjut dari pemberian insentif ini akan dibahas internal di tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mengingat kelompok kerja (Pokja) PBJ tidak saja diisi oleh pejabat fungsional tetapi juga pejabat struktural. Anggota Pokja PBJ sejauh ini sudah diberi insentif Rp3 juta di luar gaji dan TKD sesuai jabatannya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo