GORONTALO – DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, menuntut manajemen Maqna Hotel untuk mempekerjakan kembali para karyawan yang diduga menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Meyske Abdullah, selaku Ketua FSPMI Gorontalo menolak PHK itu karena dinilai tidak menaati aturan dan prosedural yang ada.
“Karena aturannya jika didalam perusahaan ada anggota serikat pekerja. Untuk melakukan PHK harus ada koordinasi dengan kami (FSPMI). Ditambah lagi karyawan yang dipecat itu baru mendapatkan Surat Peringatan (SP) yang ke dua sudah langsung di PHK”ungkap Meyske.
Untuk itu, diterangkan Meyske, FSPMI menolak pesangon dan menuntut General Manajer (GM) Maqna Hotel untuk mempekerjakan kembali para karyawan yang di PHK.Apabila tuntutan itu tidak digubris oleh manajemen Maqna Hotel, FSPMI akan menyurat langsung ke pimpinan Primerindo dan Owner Prasanthi.
“Hari inipun kita akan langsung menyurat ke pimpinan Primerindo dan Owner Prasanthi untuk mengganti GM Maqna Hotel ini, dan juga kami akan melaporkan beberapa tindakan pidana sang GM itu yang merugikan para karyawannya”tutup Meyske. (Aan)