GORONTALO – Para Buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Gorontalo mengelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo untuk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Senin, (20/1/2020).
Dari pantauan jurnalis pojok6.id,para buruh bergerak dari kantor FSMPI sekitar pukul 11.00 Wita, Senin (20/01/2020). Mereka selanjutnya melakukan long march ke kantor Radio Republik Indonesia (RRI), BPJS Kesehatan, DPRD Provinsi Gorontalo, dan Bundaran Saronde.
Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo, Meiske Abdullah mengatakan Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan kerja akan menyengsarakan semua kaum buruh yang ada di Indonesia.
“Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas,” tegas Meiske usai mengelar aksi di DPRD Provinsi Gorontalo.
Selain itu Meiske juga menegaskan para buruh yang tergabung dalam FSPMI menyatakan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Senada dengan hal itu,Ahmad Fajrin selaku Ketua PUK TKBN Gorut juga menyampaikan bahwa pemerintah sejak q Januari 2020 telah menaikkan iuran BPJS sebesar 100 persen. Ia pun menilai keputusan itu merupakan bentuk ketidakadilan ke para buruh.
“Negara ini sedang tidak sehat, jika tidak ada keadilan dari pemerintah maka kami FSPMI, akan turun ke jalan dan melawan ketidakadilan bagi para kaum buruh dan pekerja” tegas Fajrin.
Menanggapi penyampaian buruh dari FSPMI,Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo,Kris Wartabone mengatakan akan menindaklanjuti keinginan para buruh.
“Bersama komisi II dan komisi IV ini akan diakomodir semua persoalannya masalah RUU cipta lapangan kerja, kenaikan BPJS serta tuntutan lokal lainnya,” tutup Kris. (KT-08)