FSPMI Desak Gubernur Gorontalo Segera Terbitkan S.K UMP

MaSsa aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo saat melakukan aksi di kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (03/12/19).(Foto: Ihyas)

GORONTALO –  Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) membuat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo melakukan protes kepada Gubernur Gorontalo. Mereka mendesak agar Gubernur Gorontalo segera menerbitkan SK UMP pada tahun 2020.

Koordinator Lapangan (Korlap) Andrika Hasan mengatakan, adanya surat edaran Permenaker RI No. B-M/308-HI.01.00/X/29 sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan. Semua provinsi di indonesia harus menetapkan SK UMP pada 1 November 2019, namun Gubernur Gorontalo sampai dengan saat ini belum menetapkan SK UMP.

“Karena itu kami menuntut sampai hari ini, sudah bulan desember SK itu belum juga turun. SK tidak bertuan!,” Ujar Andrika pada aksi menuntut kenaikan UMP 2020 di Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (03/12/19).

Sesuai dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo. Andrika mengatakan dewan pengupahan telah merekomendasikan kepada Gubernur besaran kenaikan UMP pada tahun 2020 sebesar 16,98% atau naik sebesar 2.788,826.

“Pasca rapat pleno dewan pengupahan, keluar satu angka UMP untuk seluruh pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo,” katanya.

Ia juga mengatakan, apabila kenaikan UMP tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan dewan pengupahan, FSPMI akan menuntut hal tersebut ke jalur hukum.

“Jelas di surat edaran menteri tersebut, bahwasanya Gubernur yang tidak menetapkan SK UMP bisa diberhentikan selama 3 bulan,” tutupnya.

Pada aksi tersebut, FSPMI melakukan aksi di Dinas Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi kemudian berlanjut di Kantor Gubernur Gorontalo. (IYS)

Related posts