Gorontalo – Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengungkapkan bahwa, PPK Tibawa Kabupaten Gorontalo menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekitar pukul 23.05 tengah malam, namun KPU setempat berupaya PSU tetap dilaksanakan.
“Terpaksa formulir C6 didistribusi usai shalat Subuh, tenda didirikan pagi hari. Ya harus demikian, karena hari ini adalah batas terakhir pelaksanaan PSU,” kata Sophian Rahmola, Sabtu (27/4/2019).
Ia menambahkan bahwa, KPU Kabupaten Gorontalo berupaya semaksimal mungkin pelaksanaan PSU tetap berjalan sebagaimana mestinya, persoalan waktu terutama pendistribusian formulir C6 saat pagi hari, dianggap sudah merupakan tanggungjawab dari penyelenggara.
“Kami sangat bersyukur, KPPS setempat, dengan ikhlas pagi hari mendistribusikan C6 untuk sekitar 200 lebih pemilih, dan mendirikan tenda TPS,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika rekomendasi ini tidak dijalankan, maka jelas akan ada sanksi bagi penyelenggara.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan PSU untuk 11 TPS hari ini, memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi saat PSU berlangsung,” tutup Sophian. (rls/mpg)