Fikram Salilama Dorong Pemerintah Provinsi Gorontalo Segera Isi Kekosongan Jabatan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama. Foto: Istimewa

Pojok6.id (DPRD) – Anggota Komisi I , , menegaskan pentingnya segera mengisi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, demi menjaga kelancaran pelayanan publik.

Menurut Fikram, regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan keduanya pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2, memiliki konteks yang berbeda untuk penjabat gubernur.

“Memang benar, undang-undang melarang pengangkatan pejabat enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon, untuk kepala daerah. Tapi itu berlaku untuk gubernur dan bupati yang menjadi calon. Dalam konteks provinsi, penjabat gubernur bukan calon sehingga aturan ini tidak relevan,” jelasnya.

Read More

Ia juga menjelaskan bahwa kekosongan jabatan, dapat merugikan masyarakat jika tidak segera diatasi.

“Penjabat gubernur memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama dengan izin Menteri Dalam Negeri. Kalau ini dibiarkan kosong, rakyat yang akan dirugikan karena pelayanan tidak optimal,” tambahnya.

Fikram pun mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk segera bertindak agar roda pemerintahan berjalan baik.

“Saya berharap agar kekosongan ini segera diisi sehingga struktur pemerintahan dapat berjalan dengan baik, demi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Related posts