Pojok6.id (DPRD) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Herman Haluti, mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo untuk mengundurkan diri, jika tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal.
Pernyataan tegas ini disampaikan, menyusul belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Gubernur, terkait hasil evaluasi APBD Kota Gorontalo tahun 2025 hingga hari ini, Rabu (25/12/2024).
Menurut Herman, keterlambatan ini berdampak serius terhadap mekanisme pembahasan APBD. Setelah evaluasi oleh pemerintah provinsi, masih ada tahapan penting yang harus dilakukan, yakni tindak lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD, untuk menyesuaikan hasil koreksi. Proses ini mencakup perbaikan dan penginputan ulang dalam sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
“Kita hanya punya waktu sangat terbatas. Dengan batas akhir penginputan pada 31 Desember 2024, sementara 25 dan 26 Desember adalah libur Natal, serta 28 dan 29 Desember jatuh pada akhir pekan, kita hanya memiliki sisa tiga hari kerja efektif,” tegas Herman yang juga merupakan anggota tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo itu.
Selain itu, ia menilai keterlambatan ini tidak hanya memperlambat proses administrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu pelaksanaan program pemerintah daerah di tahun mendatang.
“Jika Pj. Gubernur merasa tidak mampu menjalankan tugas ini, lebih baik mundur daripada mengorbankan mekanisme pemerintahan yang lebih besar,” tegasnya.
Aleg dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta, agar para anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo dari fraksi PAN, khususnya di Daerah pemilihan (Dapil) Kota Gorontalo untuk menyikapi hal ini.
“Saya sudah mendengar bahwa Pj gubernur ini telah dilantik menjadi deputi di salah satu kementrian, dan pastinya hal tersebut akan mempengaruhi tugasnya” pungkasnya.
Herman berharap langkah tegas segera diambil, agar proses evaluasi dapat rampung tepat waktu dan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan APBD Kota Gorontalo tahun 2025.
Desakan ini penting mengingat peran pemerintah provinsi dalam memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan daerah.