Espin Tulie Ungkap Penyebab Pokir DPRD Belum Terakomodir dalam APBD 2022

Tim Banggar DPRD Provinsi Gorontalo bersama Ketua TAPD. Saat mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022. (Foto: Humas/Ahmad Camaru)

Pojok6.id (Gorontalo) , Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap penyebab Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) belum terakomodir dalam APBD Tahun 2022. Ia menerangkan, dalam tata tertib dewan ada pasal-pasal yang memuat hasil harus disahkan dulu lewat rapat paripurna. Pihaknya kata Espin terlambat melakukan pengesahan  sehingga Pokir itu belum diakomodir dalam APBD tahun 2022.

“Pengesahan Pokir lewat rapat paripurna ini yang terlambat kita (DPRD) lakukan. Harusnya sebelum Musrenbang menuju RKPD Pokir ini dibahas untuk menyelaraskannya dengan pemerintah daerah”terangnya.

Meski demikian ia mengatakan tidak menutup kemungkinan di APBD-Perubahan 2022  Pokir DPRD bisa diakomodir dengan terlebih dahulu melakukan pengesahan melalui rapat paripurna.

Read More

“Paripurna pengesahan Pokir bisa kita lakukan di awal tahun 2022 nanti. Agar aspirasi dari masyarakat saat kita turun reses bisa terealisasi, dan itupun harus menyesuaikan juga dengan anggaran yang ada”tandasnya.(Adv/Aan)

Related posts