Pojok6.id (Gorontalo) – Espin Tulie, Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap penyebab Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) belum terakomodir dalam APBD Tahun 2022. Ia menerangkan, dalam tata tertib dewan ada pasal-pasal yang memuat hasil Pokir DPRD harus disahkan dulu lewat rapat paripurna. Pihaknya kata Espin terlambat melakukan pengesahan sehingga Pokir itu belum diakomodir dalam APBD tahun 2022.
“Pengesahan Pokir lewat rapat paripurna ini yang terlambat kita (DPRD) lakukan. Harusnya sebelum Musrenbang menuju RKPD Pokir ini dibahas untuk menyelaraskannya dengan pemerintah daerah”terangnya.
Meski demikian ia mengatakan tidak menutup kemungkinan di APBD-Perubahan 2022 Pokir DPRD bisa diakomodir dengan terlebih dahulu melakukan pengesahan melalui rapat paripurna.
“Paripurna pengesahan Pokir bisa kita lakukan di awal tahun 2022 nanti. Agar aspirasi dari masyarakat saat kita turun reses bisa terealisasi, dan itupun harus menyesuaikan juga dengan anggaran yang ada”tandasnya.(Adv/Aan)