Erwin Ismail Usulkan Ranperda Tentang Sapras Perhubungan dan Kawasan Pemukiman

Erwinsyah Ismail, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Aan)

Pojok6.id (Gorontalo) Aleg Provinsi Gorontalo, dalam rapat pengusulan Ranperda inisiatif DPRD khususnya Komisi 3 pada Jumat (3/9/2021), mengusulkan ranperda tentang Sapras (Sarana prasarana) perhubungan dan Kawasan pemukiman.

Dijelaskannya, usulan ranperda tentang sapras perhubungan tersebut, direncanakan akan mengatur interaksi kendaraan yang melintas di Kota Gorontalo. Termasuk pengaturan jenis dan bobot kendaraan mana yang diperbolehkan untuk beroperasi sesuai ketentuan jam.

“Karena sampai dengan hari ini memang belum ada perda yang mengaturnya. Dan tujuannya juga jelas untuk mempercantik Kota Gorontalo sebagai ibu kota provinsi lewat aturan transportasi”terangnya

Read More

Sementara itu, mengenai usulan ranperda kawasan pemukiman. Dijelaskan politisi Partai Demokrat itu, ke depan para pengusaha developer perumahan. Lewat peraturan daerah diwajibkan menyediakan sarana prasarana berupa jalan dan sumur resapan sendiri tiap rumah.

“Perda pengaturan kawasan pemukiman sudah ada di Kota-kota besar, dan para pengusaha developer wajib menyediakan sapras seperti jalan, saluran dan sumur resapan agar bisa mengurangi debit air jika hujan. Tanpa harus membebani lagi ke pemerintah,” jelasnya.

Tetapi, tambahnya, untuk kawasan pemukiman bersubsidi. Akan diatur juga melalui dinas terkait, apakah tersedia anggaran untuk membangun jalan, saluran air, serta sumur resapan.

“Untuk kawasan pemukiman bersubsidi penyelesaiannya dengan dinas terkait. Apakah dinas bersedia membangun sapras-nya, kalau tidak bersedia jangan dulu membangun perumahan begitupun sebaliknya,” tutupnya. (Adv/Aan)

Related posts