Pojok6.id (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo periode 2022–2023, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, usai perkembangan terbaru penanganan perkara, Senin (3/8/2026).
Arief menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman serta pengayaan data dan informasi, untuk melengkapi proses penyidikan dalam kasus tersebut.
“Untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengayaan data serta informasi, guna melengkapi proses penyidikan,” kata Arief.
Ia menambahkan, meski status Hamka Hendra Noer telah ditingkatkan menjadi tersangka, pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan belum dapat dilakukan, karena kondisi kesehatannya yang masih belum memungkinkan.
“Karena kondisi beliau masih sakit atau kurang sehat, maka pemeriksaannya kami tunda dan akan dijadwalkan kembali,” tambahnya.
Arief juga menegaskan bahwa hingga saat ini Kejati Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap Hamka Hendra Noer.
“Status beliau sekarang sudah tersangka. Namun karena masih dalam kondisi sakit, hari ini belum dilakukan penahanan,” ujar Arief.
Diketahui kasus dugaan korupsi Command Center Video Wall Diskominfotik Provinsi Gorontalo senilai 5 Miliar ini, sebelumnya telah menyeret empat tersangka lainnya, termasuk mantan Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf yang menjabat pada masa itu.
Kejati Gorontalo memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall Diskominfotik Provinsi Gorontalo, akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
