Pojok6.id (Pohuwato) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, mengatakan pemerintah telah menerima surat terbaru dari Men-PAN RB. Isinya tentang intruksi melanjutkan pembayaran insentif non-ASN tahun 2023.
“Sekarang ada surat dari Men-PAN bahwa untuk honorer itu masih diperpanjang, sampai kapan itu tidak dituliskan, daerah masih bisa menganggarkan,” Kata Supratman Nento, Jumat (11/8/2023).
Surat Menpan-RB teregistrasi nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah. Surat itu menegaskan tentang kewajiban penganggaran dan pembayaran insentif, sesuai dengan nominal yang diterima selama ini.
Poin lainnya adalah PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK, untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga ASN lainnya.
“Masih bisa menganggarkan, isinya begitu,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pertanggal 31 Mei 2022 lalu. Surat tersebut tentang memberhentikan pegawai non-ASN terhitung, 28 November 2023. Kini pemerintah membatalkan kebijakan itu dengan berbagai pertimbangan.