Pojok6.id (DPRD) – Pada rapat paripurna ke-143 yang digelar Rabu (12/6/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta Ranperda mengenai sistem kesehatan daerah.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menyampaikan bahwa kedua ranperda yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo diterima Gubernur Gorontalo.
“Kedua Ranperda telah diminta tanggapan kepada eksekutif, dan syukur eksekutif menerima tanggapan tersebut untuk dibahas bersama dengan OPD di tingkat pansus juga,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait persetujuannya terhadap kedua Ranperda tersebut, Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menyampaikan bahwa langkah DPRD ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan pelayanan dan melindungi masyarakat Gorontalo.
“Pemprov Gorontalo mengapresiasi langkah DPRD sebagai upaya konkret untuk melayani dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Rudy juga menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo siap melanjutkan pembahasan lebih lanjut, mengenai substansi kedua Ranperda melalui mekanisme tata tertib dewan.
“Kami berharap dalam pembahasan Ranperda ini dapat melibatkan pihak lain dan segenap unsur masyarakat untuk memperoleh pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang implementatif,” pungkasnya. (Adv)