GORONTALO UTARA – Dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Aula DPRD Gorontalo Utara, Senin (15/1/2021).
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, yang hadir dalam dapat tersebut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Gorontalo Utara, yang telah menerima dan mensahkan dua usulan Ranperda, yakni Retribusi Jasa Usaha dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah mensahkan Ranperda terkait retribusi jasa usaha dan pengelolaan air limbah domestik yang kami usulkan,” kata Indra yasin dalam sambutannya.
Menurutnya, dua perda ini sangat penting dalam upaya pemerintah menaikkan Pendapatan Asli Daerah.
“Mudah-mudahan kedepan akan bertambah retribusi seiring berkembangnya daerah Gorontalo Utara. Masih banyak usaha-usaha sementara dilakukan oleh masyarakat kita, baik secara perusahaan maupun perorangan serta kelompok,” kata Indra.
Dalam kesempatan itu, Indra Yasin juga menyampaikan laporan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sudah mengalami peningkatan mencapai 40 ribuan lebih.
“Tentunya ini menjadi objek yang kemudian menjadi pertimbangan untuk menarik retribusi, sehingga nantinya akan ada pendapatan daerah,” pungkasnya. (adv/stn)