Dua Pejabat Pemprov Gorontalo Dikukuhkan Widyaiswara Ahli Utama

Dr. Anis Naki (kanan) dan Dr. Irfan Ibrahim foto bersama usai dikukuhkan sebagai Widyaiswara Ahli Utama di LAN, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Kedua dikukuhkan setelah melalui proses karya ilmiah dan dipaparkan di depan penguji. (Foto: istimewa).

JAKARTA – Dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dikukuhkan menjadi Utama bertempat di Auditorium Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Kamis, (19/9/2019).

Kedua pejabat fungsional Widyaiswara itu yakni Anis Naki dan Irfan Ibrahim. Keduanya beserta delapan peserta lain dikukuhkan setelah melalui proses orasi ilmiah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Diklat Sofyan Ibrahim dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Sudarman Samad.

Anis Naki membawakan orasi ilmiah dengan judul “Pengaruh gaya kepemimpinan, budaya organisasi terhadap motivasi kerja dan kinerja pegawai pemerintah daerah Provinsi Gorontalo”.

Read More

Sementara rekan seprofesinya Irfan Ibrahim mengangkat judul “Pengaruh implementasi kebijakan Diklatpim mo’odelo terhadap kualitas pelayanan publik di pemerintah Povinsi Gorontalo”

Irfan menyoroti tentang pelaksanaan Diklatpim jika dillaksanakan secara parsial ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Gorontalo. Perlu dikombinasikan dengan kompotensi kepemimpinan yang berbasis dengan kearifan lokal yakni mo’odelo.

“Karasteristik kepemimpinan dengan pendekatan Mo’odelo antara lain dudelo atau membangun karakter, mo’ulindhapo atau kemampuan perencanaan, huyula atau kolabolator, ikilale atau inovator serta tinepo wawutombala’o atau menggali potensi,” jelas Anis Naki.

Pengukuhan dua pejabat fungsional ini melengkapi status Widyaiswara Ahli Utama menjadi lima orang. Sebelumnya pada tahun 2018 lalu, tiga Widyaiswara juga meraih predikat serupa yakni Faiz Mahmud, Nurdin Mokoginta serta Rusdin Kadjim,.

Diharapkan bertambahnya jumlah Widyaiswara Utama bisa meningkatkan kualitas Diklatpim bagi aparatur di Gorontalo. Badan Diklat selaku instansi teknis tidak saja menggelar Diklat Prajabatan dan Diklatpim IV dan III tapi juga Diklatpim II. (Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

Related posts