Pojok6.id (Pilkada) – Bawaslu Kota Gorontalo menemukan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait dukungan politik dalam masa Pilkada Kota Gorontalo 2024.
Dugaan ini melibatkan dua ASN yang masing-masing bertugas di Dinas Pendidikan dan Bappeda Kota Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, menyampaikan bahwa kedua ASN tersebut terindikasi melanggar ketentuan netralitas ASN, dengan menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dilakukan oleh dua oknum ASN yang bertugas di instansi dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo,” ungkap Sukrin.
Menurut Sukrin, Keduanya diduga melanggar dengan memposting dukungan di media sosial, Bawaslu menemukan bahwa postingan tersebut dilakukan melalui platform media sosial yang berbeda.
“Satu melalui postingan Facebook dan satu lagi melalui status WhatsApp. Ini yang menjadi dasar pengawasan kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sukrin menjelaskan bahwa kasus pelanggaran netralitas ASN akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Bawaslu hanya bertindak sebagai pengawas.
“Kami hanya melakukan kajian dan menyerahkannya ke BKN. Mereka yang berwenang memberikan sanksi jika terbukti bersalah,” pungkasnya. (Adv)