Gelar Paripurna, DPRD Trenggalek Sahkan Ranperda Menjadi Perda

Ranperda
Suasana Rapat Paripurna DPRD Trenggalek yang mengesahkan Ranperda menjadi Perda. Foto: istimewa

TRENGGALEK – Dua hal penting dibahas DPRD Kabupaten Trenggalek dalam Rapat Paripurna, yakni Rancangan Peraturan Daerah () dan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2019, yang disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua , Samsul Anam, dan didampingi Wakil Ketua DPRD tersebut digelar di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (9/7/2020) tersebut, turut dihadiri Bupati M. Nur Arifin bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pembukaan, Ketua DPRD Samsul Anam mengingatkan kepada para peserta rapat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan physical distancing.

Read More

Enam Ranperda, kata Samsul Anam, sudah melalui pembahasan ditingkat Pansus sejak 2019 tahun lalu, dilanjutkan dengan pembahasan yang dilakukan secara maraton dan pendalaman lebih lanjut, serta dikonsultasikan kepada Gubernur sebelum di sahkan menjadi Perda.

Berikut rincian aturannya, dua Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudanyaan, Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dimana kedua Ranperda ini sudah dilakukan oleh pansus I yang dipimpin oleh Husni Taher Hamid.

Hasil kajian Panitia Khusus (Pansus) II yang dibacakan oleh M.Hadi, mengatakan jumlah Ranperda yang layak ditetapkan menjadi Perda, hanya 1 yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara hasil kajian Pansus III yang dipimpin oleh Sukarodin, menyatakan jumlah Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda sebanyak 3 Raperda, antara lain Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Dalam paparannya di ruang Paripurna, Pansus III yang dibacakan oleh juru bicaranya Bambang Sutopo menjelaskan, berdasarkan rapat pembahasan dengan tim asistensi, ada beberapa pasal yang belum sesuai, sehingga dilakukan penghapusan maupun menambah muatan muatan sehingga maksud dan tujuan dibuatnya peraturan ini bisa tercover didalamnya.

“Setelah menjalani hasil fasilitasi, akhirnya pansus III memutuskan hasil akhir Ranperda penanggulangan kemiskinan terdiri atas 7 bab dan 54 pasal, Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga terdiri atas 8 bab dan 52 pasal, dan Ranperda tentang sistem kesehatan daerah terdiri atas 9 bab dan 37 pasal,” pungkasnya. (rls/sae)

Related posts