Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-155 yang digelar pada Senin (26/8/2024).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan intensif, antara anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Penetapan Propemperda ini dimulai dengan penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam laporannya, Bapemperda menguraikan hasil pembahasan mengenai program pembentukan peraturan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi yang memimpin rapat paripurna menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan komitmen anggota DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam merumuskan program ini.
“Propemperda Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang relevan dan tepat sasaran, sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta visi pembangunan Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.
Selanjutnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan bekerja sama untuk merealisasikan program-program, yang telah ditetapkan dalam Propemperda tersebut. (Adv)